Jakarta – Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 2 kilogram di wilayah Jakarta Timur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (12/5/26) malam, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (34) di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara.
Panit Subdit Sidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Mokhammad Fatoni, menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi Narkotika disekitar Jalan Cipinang Besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi tersebut hingga polisi mengamankan seorang pria berinisial I.
“Penyidik kemudian menggeledah pelaku dan ditemukan empat paket Ganja yang dibalut lakban cokelat dengan total berat bruto mencapai 2 kilogram,” jelasnya, Selasa (19/5/26).
Tak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kost di kawasan Cipinang Besar Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik kembali mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, satu unit telepon genggam, lakban cokelat, serta tas hitam.
“Adapun barang bukti yang ditemukan didalam Tas berupa 4 paket Ganja yang siap edar dengan kurang lebih berat 2 Kilogram,” ujarnya
Ditambahkannya, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.(Yanto)
