Seorang Pria Gadaikan Motor Temannya Judi Online Ditangkap Polisi

IMG-20230719-WA0000.jpg

Cilacap – Seorang pria berinisial YRH (23) warga Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, diamankan Satreskrim Polresta Cilacap, diduga telah menggadekan motor milik temannya dan uangnya dipergunakan untuk judi online. Selasa (18/07/2023).

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto,SH, menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada tanggal (28/06/2023) ketika Wakhid (korban) warga Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap yang merupakan teman YRH (pelaku).

“Dengan sukarela meminjamkan sepeda motornya kepada YRH dipergunakan untuk menjenguk anaknya. Namun setelah tiga hari berlalu tanpa ada kabar dari YRH, sepeda motornya tidak kunjung di kembalikan” katanya.

Gatot menambahkan,merasa curiga dan khawatir terjadi sesuatu pada sepeda motornya, korban akhirnya mencari informasi dari teman-temanya.

“ia pun keheranan ketika teman-teman mereka memberikan petunjuk bahwa sepeda motor miliknya mungkin telah digadaikan” imbuhnya.

Mendengar kabar sepeda motornya sudah digadekan, korban kemudian mencari YRH. Saat di temui oleh korban, YRH mengaku bahwa motor miliknya sudah di gadaikan dan uangnya untuk bermain judi Online.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Nusawungu Polresta Cilacap dan pekaku dapat dapat diamankan dan diproses lebih lanjut” ujar Gatot.

Akibat perbuatannya pelaku YRH ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber : Humas Polreta Cilacap.
Reporter Tim Swanara Cilacap

scroll to top