Bontang – Pelaku pencurian di Toko Kelontong Jalan Ahmad Yani, Sabtu (8/1/2022) dini hari berhasil diringkus polisi berselang satu hari kemudian setelah melakukan perbuatannya.
Pelaku berinisial ZN (30), warga Jalan Jenderal DI Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di Ir Soekarno – Hatta (Exs. Jalan Flores), Kelurahan Telihan, Minggu (9/1/2022).
Polisi meringkus pelaku tanpa perlawanan. Ia telah diburu petugas seusai melancarkan aksinya di Toko HN Menara 2 di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said mengatakan, semula pelaku sempat melarikan diri ke Samarinda seusai beraksi. Namun hari itu juga telah balik ke Bontang.
“Awalnya anggota mendapat informasi bahwa pelaku ke Samarinda, saat akan dikejar ke Samarinda ternyata sudah balik ke Bontang, dan kami berhasil menangkapnya di depan RSUD,” Ujar Kapolsek Bontang Utara, Ahmad Said, Senin (10/1/2022).
Dalam penangkapan, Kami berhasil mengamankan baeang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda merek scoopy sebagai sarana pelaku, dua bungkus rokok, dan satu buah hp merek oppo.
Barang bukti lain berupa, modem Wireles Fidelity (wifi), dan dua buah Closed Circuit Television (Cctv), beserta layar komputer telah dibuang ke sungai Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api-api. Sedangkan Uang tunai sebanyak Rp 3 juta telah habis,” terang Ahmad Said.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti masih ditahan di Polsek Bontang Utara. Atas perbuatannnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang Pencurian pemeberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber. : Humas Polri
Outstanding feature
great article
Insightful piece
Insightful piece