Polres Metro Tangerang Kota Menangkap Pelaku Perdagangan Minyak Goreng Curah Dikemas Ulang Secara Ilegal

kapolres-metro-tangerang-kota-kombes-zain-dwi-nugroho-saat-rilis-pembongkaran-perdagangan-minyak-goreng-curah-kemasan-ilegal-1.jpeg

Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku perdagangan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal. Minyak goreng curah ini dipasarkan secara online melalui e-commerce atau toko online.

“Kami mendapat informasi bahwa di Jl Rasuna Said Nomor 29, RT04/04, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini. Kegiatannya sangat mencurigakan. Dari informasi tersebut,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).

Kombes Zain mengungkapkan, pelaku mengemas ulang minyak goreng curah dengan menggunakan merek Qilla. Pengemasan ilegal tersebut tidak disertai dengan yang ditentukan seperti SNI, maupun izin edar.

“Hasil pengecekan, Qilla tidak ada keluar izin edar dari BPOM. Sehingga dari penindakan tersebut, kita bisa amankan atas nama K (34 tahun) seorang direktur perusahaan PT SPI,” ungkap Kombes Zain.(RedaksiSwanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top