Satresnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Amankan Satu Orang Laki – Laki Inisial (JF) Diduga Memiliki , Menyimpan , Menguasai , Menyediakan , Menggunakan Diduga Narkotika Jenis Sabu

IMG-20220804-WA0055.jpg

Dharmasraya,Swanara.com-Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil amankan 1 (satu) orang laki laki inisial (JF) diduga Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan diduga narkotika jenis shabu yang bertempat di Jorong Pasir putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung. Rabu (03/08/2022)

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui kasat narkoba,Polres Dharmasraya IPTU Rosmadi yang di dampingi oleh Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi, Kamis (04/08/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut

“Dengan adanya informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pemuda yang berinisial (JF) umur 25 tahun yang beralamat Jorong Padang Candi kenagarian Sungai Dareh kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya

Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku inisial (JF).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan. 1(satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu antara lain, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) buah jarum api, 1 (satu) korek api gas warna merah, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik yang terangkai 2 buah pipet, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki spin warna biru.

Disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Kepala Jorong Abdul Halim dan Jhoni.
Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Wafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top