Galian Tanah Uruk di PT SIR Disorot, Legalitas dan Tujuan Penggalian Dipertanyakan, Polres-DLH Siak Didesak Verifikasi

IMG-20260824-WA0003.jpg

SIAK, Swanara.com — Aktivitas penggalian tanah uruk menggunakan alat berat di dalam kawasan PT Surya Intisari Raya (PT SIR), Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, menjadi sorotan. Legalitas kegiatan, tujuan penggalian, pemanfaatan material, hingga dugaan pengangkutan material hasil galian dinilai perlu diverifikasi dan dijelaskan secara terbuka.

Berdasarkan pantauan Swanara.com di lokasi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 08.50 WIB, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator melakukan aktivitas penggalian tanah pada area di dalam lingkungan perusahaan.

Di lokasi juga tampak area galian yang cukup luas. Material tanah hasil pengerukan terlihat berada di sekitar lokasi kegiatan, sementara kendaraan angkutan juga terlihat berada di area penggalian.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa aktivitas penggalian tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh kepastian mengenai sejak kapan kegiatan dimulai, berapa volume material yang telah digali, untuk apa material tersebut digunakan, serta apakah terdapat pengangkutan material keluar dari kawasan perusahaan.

Swanara.com menegaskan bahwa keberadaan aktivitas penggalian di dalam kawasan perusahaan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Status dan legalitas kegiatan harus ditentukan berdasarkan fakta lapangan, tujuan penggalian, jenis dan status material, pemanfaatan hasil galian, serta dokumen perizinan yang dimiliki.

Aspek legalitas menjadi penting karena kegiatan pengambilan atau pemanfaatan material tertentu dapat tunduk pada ketentuan perizinan pertambangan mineral dan batubara, tergantung jenis material, tujuan, metode pengambilan, serta pemanfaatannya.

Karena itu, apabila penggalian tersebut dilakukan untuk kebutuhan internal perusahaan, seperti pembangunan, penimbunan, perataan lahan atau pembangunan infrastruktur internal, pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan mengenai tujuan kegiatan serta dasar hukum dan dokumen perizinan yang menjadi landasannya.

Sebaliknya, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui material hasil penggalian diangkut keluar kawasan, diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, maka aspek legalitas dan perizinan kegiatan tersebut patut diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Swanara.com tidak menuduh atau menyimpulkan PT SIR melakukan penambangan ilegal.

Sorotan ini merupakan bentuk kontrol publik dan upaya memperoleh kejelasan mengenai aktivitas penggalian yang berlangsung di kawasan perusahaan.

Dalam rezim hukum Minerba, kegiatan usaha pertambangan pada prinsipnya dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Pasal 158 UU Minerba juga memuat ketentuan pidana terkait kegiatan penambangan tanpa izin. Namun, ketentuan pidana tersebut baru relevan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi kegiatan yang dilakukan memang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, keberadaan alat berat dan material hasil galian di lokasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Kepastian mengenai status kegiatan harus didasarkan pada pemeriksaan lapangan, dokumen, keterangan pihak terkait dan kewenangan instansi yang berwenang.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab, Swanara.com telah meminta konfirmasi kepada Humas PT SIR melalui pesan WhatsApp.

Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai tujuan penggalian, dasar legalitas kegiatan, jenis dan pemanfaatan material hasil galian, kemungkinan pengangkutan material keluar kawasan, serta sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Humas PT SIR.

Swanara.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT SIR untuk memberikan klarifikasi, penjelasan maupun dokumen pendukung mengenai aktivitas penggalian tersebut. Klarifikasi yang disampaikan setelah pemberitaan ini diterbitkan tetap akan menjadi bagian dari hak jawab dan dapat dimuat sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Melihat adanya aktivitas penggalian menggunakan alat berat serta material tanah hasil pengerukan di kawasan PT SIR, pihak terkait dinilai perlu melakukan verifikasi sesuai kewenangannya untuk memastikan status dan legalitas kegiatan tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak diharapkan dapat melakukan pemeriksaan dari aspek lingkungan, termasuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan dokumen dan persetujuan lingkungan yang dimiliki serta menilai potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Sementara itu, Polres Siak diharapkan melakukan pengecekan apabila dalam hasil verifikasi ditemukan indikasi pengambilan, pengangkutan, pemanfaatan atau perdagangan material yang wajib memenuhi ketentuan hukum dan perizinan.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung benar-benar merupakan pekerjaan internal perusahaan atau terdapat kegiatan lain terkait pengambilan dan pemanfaatan material hasil galian.

Swanara.com mendorong instansi terkait untuk, sesuai kewenangannya, memeriksa langsung lokasi, meminta dokumen legalitas kegiatan, menelusuri asal-usul dan pemanfaatan material hasil galian, serta memastikan kesesuaian kegiatan dengan dokumen dan perizinan yang dimiliki perusahaan.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administratif, lingkungan maupun dugaan tindak pidana, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut merupakan pekerjaan yang sah untuk kepentingan internal perusahaan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak berkembang menjadi dugaan atau spekulasi.

Verifikasi lapangan dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan, asumsi atau spekulasi. Kepastian mengenai status kegiatan, legalitas, tujuan penggalian, volume material, serta asal dan pemanfaatan tanah hasil galian hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi dari pihak perusahaan maupun instansi yang memiliki kewenangan.

Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekitarnya. Pada saat yang sama, pihak perusahaan memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dasar legalitas kegiatannya.

Dengan adanya klarifikasi manajemen PT SIR serta verifikasi dari instansi terkait, status aktivitas penggalian tanah uruk di kawasan Maredan Barat diharapkan menjadi terang dan tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Swanara.com — Riau

scroll to top