Purbalingga – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Purbalingga mendapati 24 pelajar SMK Muhammadiyah 1 Purbalingga melanggar aturan lalu lintas.
Temuan ini didapat saat polisi menggelar pemeriksaan mendadak di gerbang sekolah pada Senin (8/6/2026) pagi.
Daftar Pelanggaran yang Ditemukan:
》Tidak mengenakan helm saat
berkendara.
》Motor tanpa spion dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB/Plat
Nomor).
》Penggunaan knalpot brong yang bising
dan mengganggu ketertiban.
Sanksi dan Langkah Lanjutan
Tak sekadar ditegur, para siswa pelanggar langsung diberikan edukasi di tempat.
Guna memberikan efek jera secara menyeluruh, Satlantas Polres Purbalingga mengambil langkah tegas:
“Kami akan memanggil para siswa pelanggar bersama orang tua mereka ke sekolah untuk menerima pembinaan lanjutan secara komprehensif.” — PS Kanit Kamsel, Aipda Teguh Riyanto.
Polres Purbalingga menegaskan bahwa aksi “go to school” ini akan terus digencarkan ke sekolah-sekolah lain.
Tujuannya jelas memotong tren pelanggaran sejak dini dan mencetak generasi muda sebagai pelopor keselamatan, bukan pelanggar jalanan.(Red)
