Sidang Perkara Laka Maut Sokaraja Kembali Digelar Di Pengadilan

Banyumas – Sidang perkara laka maut Sokaraja kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (4/6), dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Wisnu Pujiono.

Dalam sidang tersebut, tim advokat meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Advokat Muhammad Ikhsan menyatakan pihaknya meyakini kliennya tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

“Membebaskan terdakwa Wisnu Pujiono dari segala tuntutan hukum,” tegasnya dalam sidang terbuka untuk umum.

Selain meminta bebas, kuasa hukum juga memohon agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan mendapatkan rehabilitasi nama baik sesuai harkat dan martabatnya.

Namun, permohonan tersebut mendapat respons kecewa dari pihak keluarga korban.

Orang tua korban, Rasdi, menilai permintaan bebas menunjukkan terdakwa tidak mengakui kesalahan dalam peristiwa laka maut tersebut.

“Dengan meminta bebas maka terdakwa tidak mengakui kesalahannya, sisi kemanusiaannya tidak ada,” katanya.(Red)

scroll to top