AIPDA ROBIQ DIPECAT DAN DIVONIS 15 TAHUN & SERTU RIZA HANYA 10 BULAN PENJARA DAN TIDAK DIPECAT

Medan – MENYOROTI perbedaan penanganan dua kasus yang sama-sama menewaskan pelajar memicu sorotan publik.

Di satu sisi, mantan anggota Polri Aipda Robiq Zaenudin dijatuhi hukuman berat berupa 15 tahun penjara dan dipecat dari institusi kepolisian.

Di sisi lain, Sertu Riza Pahlevi yang terlibat kasus kematian pelajar berusia 15 tahun hanya divonis 10 bulan penjara dan tidak diberhentikan dari dinas militer.

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan sebelumnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlevi dalam perkara penganiayaan terhadap pelajar berinisial MHS (15) hingga meninggal dunia.

Putusan tersebut menuai kritik keras dari berbagai pihak, terutama keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Direktur LBH Medan menyebut vonis tersebut jauh dari rasa keadilan bagi keluarga korban, khususnya Lenny Damanik, ibu kandung MHS yang telah berjuang mencari keadilan atas kematian anaknya.

“Benar-benar tidak memberikan keadilan bagi korban, Lenny Damanik ibu kandung dari MHS, yang meninggal dunia karena kekerasan yang dilakukan terdakwa Sertu Riza Pahlevi, sulit mendapatkan keadilan,” ujar Direktur LBH Medan pada 28 Mei 2026.

Tak hanya hukuman yang dinilai ringan, keputusan pengadilan yang tidak menjatuhkan pemecatan terhadap Sertu Riza juga menjadi sorotan. LBH Medan menilai putusan tersebut semakin memperkuat kesan bahwa proses peradilan militer belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi korban.

Berbeda dengan kasus tersebut, Aipda Robiq Zaenudin menghadapi konsekuensi yang jauh lebih berat. Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah banding etik yang diajukannya ditolak pada 14 Agustus 2025.

Kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy, Zainal Petir, menyatakan keluarga korban merasa lega atas keputusan tersebut.

“Banding etik Robiq ditolak. Artinya, putusan PTDH sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Zainal.

Menurutnya, pemecatan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi sekaligus pelajaran bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan penggunaan senjata api.

“Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri, agar tidak gampang memuntahkan peluru, tembak rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri telah merekomendasikan pemecatan Robiq melalui sidang etik yang digelar pada 9 Desember 2024. Selain sanksi etik, Robiq juga dijatuhi hukuman pidana berat oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam putusan yang dibacakan pada 8 Agustus 2025, majelis hakim menyatakan Robiq terbukti bersalah melakukan penembakan terhadap tiga anak di bawah umur pada 24 November 2024. Akibat perbuatannya, Gamma Rizkynata Oktavandy meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka tembak.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Robiq Zainudin bin Mulyono, penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari saat membacakan putusan.

Perbandingan kedua perkara ini menjadi bahan perdebatan di tengah masyarakat. Keduanya sama-sama melibatkan hilangnya nyawa pelajar, namun menghasilkan putusan yang sangat berbeda, baik dari sisi lamanya hukuman maupun sanksi terhadap status kedinasan pelaku.

LBH Medan secara tegas mengecam vonis terhadap Sertu Riza Pahlevi dan menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Organisasi bantuan hukum itu menegaskan akan terus mengawal perjuangan keluarga MHS dalam mencari keadilan atas kematian anak mereka.

Dua kasus yang berbeda putusan itu memunculkan diskusi publik mengenai disparitas hukuman dalam sistem peradilan, terutama ketika perkara melibatkan aparat negara yang menyebabkan hilangnya nyawa warga, khususnya anak di bawah umur.(Red)

scroll to top