210 Kendaraan Bising Ditindak & 77 Knalpot Brong Disita Satlantas Polresta Banyumas

Banyumas – Sebanyak 210 kendaraan bising ditindak dan 77 knalpot brong disita Satlantas Polresta Banyumas selama operasi penertiban yang digelar sepanjang Mei 2026..

Syarat Ambil Motor dan Mobil

Untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, Satlantas Polresta Banyumas menerapkan syarat ketat bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali kendaraannya.

Pemilik kendaraan tidak cukup hanya membayar denda tilang resmi, tetapi wajib mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik sebelum kendaraan dapat dibawa pulang.

“Kewajiban pengendara, melengkapi kendaraannya sesuai standar pabrik di tempat.”

“Yang tidak ada spion, harus pasang dulu, yang knalpotnya brong harus diganti knalpot standar,” jelas AKP Achmad Riedwan Prevoost.

Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dan masih aktif pajaknya.(Red)

scroll to top