Kos-kosan Rawalo Dicurigai Warga , Polresta Banyumas Bertindak Cepat Ringkus Pemuda Pemilik Ratusan Obat Terlarang

IMG_20260528_121319.jpg

Banyumas – Aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kos di Desa Rawalo, Kecamatan Rawalo, Banyumas, akhirnya berujung petaka bagi RJP (28). Berawal dari laporan warga yang resah, polisi berhasil menggerebek sarang peredaran obat terlarang tersebut pada Minggu (24/5/2026).

Dari tangan pemuda tersebut, aparat dari Polresta Banyumas berhasil mengamankan total 856 butir obat-obatan ilegal siap edar.

Rincian Barang Bukti yang Disita:

》836 butir obat keras daftar G: Terdiri dari
jenis Tramadol, Yurindo, dan
Trihexyphenidyl.

》20 butir psikotropika: Jenis Alprazolam.

》Alat pendukung: 1 unit ponsel dan 1 unit
sepeda motor yang diduga kuat
digunakan tersangka untuk melancarkan
aksi haramnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RJP diduga kuat berperan sebagai pengedar yang memasok obat-obatan tersebut ke sejumlah wilayah di Banyumas,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, Kamis (28/5/2026).

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kini RJP hanya bisa pasrah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Banyumas. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan intensif karena tidak menutup kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang lebih luas di wilayah Banyumas.

Polisi juga mengapresiasi keberanian warga dan meminta masyarakat untuk tetap runtut melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Red)

scroll to top