Banyumas – Program nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya membawa berkah, justru berujung pada dugaan penipuan di Kabupaten Tegal.
Dua orang investor, Dharma dan Cipto, resmi melaporkan seorang pria berinisial MS, warga Purwokerto Kidul, ke Polresta Banyumas pada Jumat (22/5/2026).
MS diduga kuat melarikan dana investasi dan hanya berperan sebagai perantara atau broker yang tidak memiliki hak atas proyek tersebut.
Kronologi Janji Manis Berujung Mangkrak
Kerja sama ini bermula pada 2 September 2025. MS yang diposisikan sebagai sosok yang dituakan dan dipercaya, meyakinkan Dharma dan Cipto untuk mendanai pembangunan fisik Dapur MBG di Desa Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Sesuai tenggat waktu dari Badan Gizi Nasional (BGN), pembangunan fisik sebenarnya berhasil rampung dalam waktu 30 hari pada Oktober 2025.
Namun, setelah bangunan jadi, proyek tersebut justru mangkrak total selama 9 bulan dan belum beroperasi satu hari pun.
Modus Isolasi Korban>
Dharma mengungkapkan bahwa sejak awal, MS melarang keras para investor untuk berhubungan langsung dengan pihak pemilik yayasan resmi.
MS memonopoli semua pintu komunikasi dan memegang penuh kunci dapur, sehingga investor buta akan kondisi lapangan yang sebenarnya.
Kerugian Ratusan Juta dan Harapan Bagi Hasil yang Sirna
Berdasarkan surat perjanjian tertulis, para investor dijanjikan keuntungan bagi hasil sebesar Rp150 per porsi yang seharusnya mulai dicairkan pada 5 Desember 2025.
Nyatanya, hingga Mei 2026 (6 bulan berjalan sejak tanggal bagi hasil), kedua investor sama sekali tidak menerima uang sepeser pun.
Akibatnya, total kerugian yang dialami investor mencapai kisaran Rp200 juta.
Cipto menegaskan bahwa seluruh dana pembangunan murni berasal dari kantong mereka, sementara MS sama sekali tidak mengeluarkan modal uang pribadi.
Somasi Diabaikan, Jalur Hukum Ditempuh
Didampingi oleh kuasa hukum mereka, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., para korban akhirnya mengambil langkah hukum sebagai upaya terakhir karena MS dinilai sama sekali tidak menunjukkan itikad baik dan mengabaikan somasi yang telah dilayangkan.
Dengan bukti setoran yang sudah lengkap, MS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kini, kedua investor menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polresta Banyumas untuk mengusut tuntas kasus investasi bermasalah ini dan menuntut agar uang mereka dikembalikan secara utuh.(Red)
