Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencurian Alat Jaringan Komunikasi

IMG-20231019-WA0062.jpg

Bantul – Polisi berhasil membekuk dua pelaku tindak pencurian perangkat OLT milik Icon + di Jaringan OLT wilayah Srandakan Bantul.

Akibat kasus tersebut, perusahan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi ini, mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prada Widnyana, mengungkap identitas tersangka tindak pencurian tersebut, yakni UJ (32) dan RF (26) yang merupakan warga Bandung Barat, Jawa Barat.

“Usai dilakukan penyelidikan,kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 di wilayah Semarang,” ungkapnya, Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, menganalisa rekaman CCTV di sekitar TKP, dan bahan pendukung lainnya guna mengungkap terduga pelaku tindak pidana tersebut.

Pencurian tersebut, kata Jeffry, terjadi pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar pukul 00.40 lalu di Jaringan OLT Srandakan milik Icon +, Padukuhan XIX Sapuangin, Trimurti, Srandakan, Bantul.

“Mulanya, terjadi loss system pada jaringan OLT Srandakan, setelah dicek, ternyata terdapat barang yang hilang berupa perangkat OLT merk Huawei yang terdiri dari SFP berjumlah 17 buah dan 1 buah baterai merk Sacred Sun,” jelas Jeffry.

“Dari kejadian tersebut, Icon + mengalami kerugian sebesar Rp270 juta,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, 5e, tentang pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu, pakaian jabatan palsu.

“Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya.

Sumber Humas Polres Bantul
Reporter Dicky Edyano Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top