Tegal – Mantan Bupati Pemalang periode 2021-2022, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan status bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Semarang, Jumat (24/4/2026).
Meski menyatakan ingin fokus pada bisnis keluarga, Agung tidak menutup kemungkinan untuk kembali ke panggung politik di masa depan.
“Untuk saat ini belum kepikiran (kembali ke politik), tapi ya kemungkinan semua bisa terjadi,” ujarnya
Kepulangan Agung ke Kota Tegal langsung mencuri perhatian publik.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah tokoh politik penting dari Kabupaten Brebes turut hadir membesuk, di antaranya mantan Bupati Brebes sekaligus politisi senior PDIP, Indra Kusuma, serta pengurus Partai Golkar Brebes, Andi Arifin.
Agung bebas setelah menjalani masa pidana selama 3 tahun 8 bulan, atau sekitar dua pertiga dari total vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang pada Mei 2023 lalu.
Ia dinyatakan berkelakuan baik selama masa penahanan, sehingga berhak mendapatkan remisi dan status bebas bersyarat.
Dalam kesempatan tersebut, Agung menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pemalang.
Ia mengaku mendapatkan banyak pelajaran hidup selama mendekam di balik jeruji besi akibat kasus suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan.
“Banyak hikmah pembelajaran buat kita. Mari kita sama-sama memperbaiki dan introspeksi diri, terutama saya pribadi. Harapan kami setelah keluar bisa lebih baik lagi,” ungkapnya.
Pilih Tenangkan Diri dan Urus Keluarga
Terkait langkah selanjutnya, pria yang pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2022 ini memilih untuk menenangkan diri dan kembali mengurus usaha keluarga.
ia menegaskan akan tetap menjalin silaturahmi dan berkontribusi bagi warga Pemalang melalui jalur non-pemerintahan.
Mukti Agung sebelumnya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini juga menyeret empat pejabat eselon di lingkungan Pemkab Pemalang sebagai pemberi suap.
Walaupun sudah menghirup udara bebas, status Agung masih dalam pengawasan Bapas. Ia diwajibkan melapor ke Kejaksaan Kota Tegal dan Pos Bapas Kota Tegal setiap bulan.
“Hari Senin nanti mulai melapor, selanjutnya sebulan sekali wajib lapor,” pungkasnya.(D.e.p)
