Ombudsman Minta Tindak Tegas Pemasok Pakaian Bekas Impor Ke NTT

image-2-22.jpeg

Kupang. – Pakaian bekas impor kini banyak sekali ditemui di hampir semua pasar di Nusa Tenggara Timur (NTT). Masuknya pakaian bekas impor ke NTTx lantaran banyak jalan untuk masuk ke daerah itu. Sehingga Ombudsman RI meminta pemasok pakaian bekas impor itu ditindak tegas oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di provinsi setempat.

Demikian diungkapkan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Dato.

Ia menjelaskan, pemerintah sudah melarang pakaian bekas untuk diimpor ke Indonesia.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Eksport dan Barang Dilarang Impor.

“Bisnis barang bekas terutama pakaian merupakan barang yang dilarang impor. Namun pada kenyataannya, pakaian bekas impor marak beredar di pasar-pasar di NTT,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penjualan pakaian bekas impor sudah menjadi mata pencaharian para pedagang selama bertahun-tahun. Karena diminati masyarakat yang menginginkan pakaian murah dengan brand luar negeri. Sehingga tidak mudah melakukan penindakan terhadap pemasok maupun penjual pakaian bekas impor. Apalagi, ada banyak jalur untuk dipasok masuk ke NTT.

“Namun penindakan perlu ditingkatkan secara lebih tegas oleh pihak berwenang, terutama pihak Kantor Bea dan Cukai di NTT melalui unit pelayanan mereka yang tersebar Kota Kupang, Maumere Kabupaten Sikka, Atambua Kabupaten Belu, maupun di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat. Kami berharap instansi terkait terutama terus mengawasi secara ketat dan menindak tegas pelaku yang memasok pakaian bekas impor,” katanya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top