Bareskrim Polri Ringkus Kurir Narkoba Jaringan “Ko Erwin”

direktur-tindak-pidana-narkoba-b_612695.jpg

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Akhsan Al-Fadhil alias Genda, yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Ko Erwin diketahui merupakan bandar narkoba yang sebelumnya telah ditangkap dan diduga pernah menyetor sejumlah uang kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau.

“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir dari sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Ko Erwin sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka diketahui hendak melarikan diri ke wilayah Pekanbaru, Riau.

Dari hasil interogasi awal, Akhsan mengakui bekerja sama dengan Erwin alias Kokoh Erwin dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Eko mengungkapkan, keduanya pernah membawa sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Aceh”. Narkotika tersebut kemudian diedarkan di wilayah Bima.

Sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Ko Erwin. Setibanya di Bima, barang tersebut disimpan di sebuah hotel.

Selanjutnya, sabu seberat 500 gram disebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota, sedangkan sabu seberat 1 kilogram diambil oleh seseorang berinisial AWAN yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp2.360.000.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut,” katanya.(D E P)

scroll to top