Kembangkan Kasus, Polisi Tualang Tangkap Pengedar Sabu di Gerbang PT.IKPP

IMG-20260202-WA0194.jpg

Perawang– swanara.com. 2 Februari 2026 Jajaran Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial BP alias BB 33 th ditangkap saat berada di Gerbang S2 PT IKPP Perawang, Senin (26/1/2025) sore.

Kapolsek Tualang Kompol Teguh WiyonomS.H.M.H menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana petugas lebih dulu mengamankan seorang perempuan berinisial L alias L di wilayah Perawang Barat.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka inisial L Alias L yang terlebih dahulu ditangkap mengakui telah menyerahkan dua paket sabu kepada tersangka Inisial B untuk diedarkan di Kecamatan Tualang,” ujar Kapolsek Tualang.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief S. Kom melalui Panit Opsnal Ipda Chairul S.H dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Inisial B di kawasan Gerbang S2 PT IKPP Perawang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam (satu) buah kotak cream wajah yang berisikan potongan kertas warna putih yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip putih bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 8 (delapan) bungkus plastik klip putih bening kosong di dalam saku baju sebelah kanan kemudian ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 19 warna ungu.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya berinisial T yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Dengan ancaman hukuam 5-15 tahun Penjara

Polsek Tualang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Agustinus Zega

scroll to top