Siak | swanara.com — 02 fembuari 2026, Dedi, pekerja perkebunan kelapa sawit Toni Olak di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, mengaku dirugikan usai mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat pada mata kiri. Seluruh biaya pengobatan ditanggung sendiri, sementara perusahaan diduga tidak mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan PHK tanpa prosedur.
Dedi meminta Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan bersikap tegas terhadap perusahaan yang dinilai lalai dan tidak bertanggung jawab atas risiko kerja yang dialami pekerja.
Sementara itu, Disnakertrans Provinsi Riau menyampaikan telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada manajemen Perkebunan Toni Olak, namun tidak dihadiri tanpa keterangan. Pihak Disnaker menegaskan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan kondisi mata pekerja sebagai dasar tindak lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perkebunan Toni Olak belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi
