Siak – Swanara.com – 20/06/26- Seorang pekerja perkebunan, Hasan, mengaku sejumlah hak normatifnya belum diterima setelah dirinya menolak mutasi kerja ke luar wilayah kabupaten yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan.
Hasan, yang telah bekerja selama kurang lebih 16 tahun di PT. SIR Sei Mandau, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan PKB yang diketahuinya, perusahaan memang memiliki kewenangan melakukan mutasi pekerja. Namun, menurutnya, mutasi tersebut hanya berlaku dalam lingkup afdeling atau unit kerja yang masih berada dalam satu perusahaan sesuai pengaturan yang tercantum dalam PKB.
Menurut Hasan, setelah dirinya menyampaikan keberatan atas mutasi ke luar wilayah kabupaten, pihak perusahaan kemudian menerbitkan sejumlah surat peringatan hingga berujung pada proses pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, Hasan mengaku masih memiliki sejumlah hak yang belum diterima, di antaranya bonus tahunan serta jatah beras bulanan yang selama ini diterimanya sekitar 38 kilogram per bulan sebagai bagian dari fasilitas pekerja.
Merasa hak-haknya sebagai pekerja belum terpenuhi, Hasan telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak. Saat ini, dirinya masih menunggu jadwal pemanggilan dan proses mediasi dari instansi yang berwenang.
“Saya berharap pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dapat membantu menyelesaikan persoalan ini dan memastikan hak-hak pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hasan.
Hak pekerja atas upah, kesejahteraan, dan perlakuan yang adil dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, pekerja berhak memperoleh hak-hak yang timbul dari hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Selain itu, ketentuan mengenai hak pekerja dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan, sementara penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan melalui perundingan bipartit dan dapat dilanjutkan dengan mediasi pada Dinas Tenaga Kerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menunggu proses penanganan dan fasilitasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak guna memperoleh kejelasan terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak PT. SIR Sei Mandau maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Agus zega.
