Warga Ngaglik Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

media1706892743.jpg

SLEMAN – Nekat mencuri ponsel merk Iphone-7 milik tetangganya, seorang pria inisial H.K (28) warga Ngaglik diamankan Polsek Ngaglik Sleman

Kapolsek Ngaglik Kompol Muchamad Mashuri mengatakan, “Aksi pencurian tersebut berawal saat tersangka berjalan kaki menuju rumah korban dan melihat pintu belakang rumah korban tidak terkunci,” katanya

“Pelaku lalu masuk kedalam rumah dan melihat handphone beserta charger nya yang pada saat itu sedang dicas diatas rak plastik ruang tamu rumah korban,” jelasnya.

“Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai ojek online lantas membawa kabur ponsel tersebut,” sambungnya.

Aksi pencurian itu baru diketahui saat korban hendak menggunakan handphone miliknya yang sudah tidak ada ditempatnya.

Mengetahui Handphone miliknya hilang, korban lantas melapor ke Polsek Ngaglik Sleman.

Berbekal informasi dari korban dan olah TKP, petugas lantas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di rumahnya. Selain itu petugas juga menyita barang bukti handphone beserta charger.

“HP tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku,” jelasnya

“Tersangka juga sempat membuang HP tersebut karena memang sudah mengetahui aksinya mulai terendus,” urainya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya.(Redaksiswanara)

scroll to top