SLEMAN – Seorang pria inisial C.R (34) warga Kotagede Yogyakarta diamankan Polsek Ngaglik Sleman karena melakukan penganiayaan bahkan menjurus pembunuhan berencana terhadap mantan pacarnya.
Aksi tak terpuji tersangka dilakukan lantaran korban tidak mau lagi untuk menjadi pacarnya.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Yuswanto Ardi mengatakan, “Awalnya tersangka mengajak berpacaran kembali tapi korban menolak,” katanya
“Karena niatnya untuk pacaran ditolak, tersangka lantas mengirim pesan singkat via WA kepada korban yang berisi ancaman bahwa tersangka berniat untuk menghabisi korban,” ucapnya
Tersangka yang sudah mengetahui keseharian korban dan tempatnya bekerja, lantas menunggu di tempat biasanya korban beraktivitas dengan membawa sebuah palu yang sudah disiapkan dan disimpan didalam tasnya. Setelah bertemu korban diajak ke sebuah rumah kosong di wilayah Sariharjo Ngaglik Sleman.
“Saat di rumah kosong tersebut terjadi cek cok hingga tersangka emosi dan menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan sebuah palu yang dipukulkan mengenai mata, mulut dan kepala korban,” urainya.
“Korban secara spontan berteriak meminta tolong dan kebetulan ada seseorang yang sedang olahraga berjalan kearah rumah kosong tersebut sehingga tersangka pergi meninggalkan korban,” ucapnya
“Korban lantas berjalan keluar rumah sampai ke jalan raya hingga terjatuh dan tak sadarkan diri,” jelasnya
“Sampai dengan saat ini korban masih dirawat di rumah sakit dengan kondisi patah pergelangan tangan kanan, patah ibu jari tangan kanan, patah jari kelingking, delapan luka di kepala, luka memar di mata sebelah kanan, kelopak mata sebelah kanan mengalami memar dan merah, luka pada hidung serta dagu,” sambungnya.
“Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Ngaglik Sleman dan petugas berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama kurang lebih enam jam setelah kejadian,” tandasnya.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah palu, tas kain, sepeda motor tersangka.
Dari hasil penyidikan, tersangka nekat melakukan aksi tak terpuji tersebut karena sakit hati dan hubungan asmara putus karena beda keyakinan dan tidak mendapat restu dari orang tua.
“Tersangka dijerat Pasal 340 Tentang Pembunuhan KUHP juncto Pasal 53 dan juga Pasal 351 ayat 2 KUHP percobaan tindakan pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tegasnya.
“Tersangka juga merupakan residivis kasus penganiayaan dan residivis penipuan atau penggelapan,” pungkasnya.(Redaksiswanara)