Warga Banyumas Tertipu Beli Rumah Fiktif hingga Rp107 Juta Lenyap


Banyumas – Sebuah rumah yang diketahui telah berpindah kepemilikan sejak tahun 2005, justru kembali “dijual” kepada korban hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp107 juta.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Polresta Banyumas, dengan tersangka berinisial IMN (60), warga Kecamatan Karanglewas.

Peristiwa bermula ketika tersangka menawarkan sebuah rumah yang berlokasi di Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, kepada korban Bambang Irawan (51).

Rumah tersebut ditawarkan dengan harga Rp150 juta dan diklaim berstatus sertifikat hak milik (SHM).

Untuk meyakinkan korban, tersangka berdalih membutuhkan dana guna biaya pendidikan anaknya.

Korban pun akhirnya tertarik dan menyepakati transaksi dengan sistem pembayaran bertahap.

“Awalnya pelaku datang langsung ke rumah korban di wilayah Kecamatan Patikraja dan menawarkan objek properti dengan menunjukkan fotokopi sertifikat.

Dari situ terjadi kesepakatan harga dan pembayaran dilakukan secara bertahap,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Pada hari yang sama saat kesepakatan, korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai pembayaran awal yang disertai kwitansi.

Selanjutnya, hingga Oktober 2021, korban kembali melakukan pembayaran secara bertahap hingga total mencapai Rp107 juta.

Namun, ketika korban meminta sertifikat asli untuk proses pelunasan, tersangka tidak lagi dapat dihubungi.

Kecurigaan korban pun memuncak.

Setelah melakukan penelusuran, korban menemukan fakta rumah yang ditawarkan tersebut ternyata telah dijual kepada pihak lain sejak tahun 2005.

“Saat korban memastikan langsung ke pihak terkait, diketahui bahwa objek rumah tersebut sudah lama berpindah kepemilikan.Ini yang menguatkan dugaan adanya unsur penipuan,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran Rp50 juta, catatan rincian pembayaran Rp57 juta, serta fotokopi sertifikat tanah yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.

tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya di sektor properti.

“Pastikan seluruh dokumen diperiksa secara legal dan libatkan pihak berwenang atau notaris resmi agar terhindar dari praktik penipuan.

Jangan mudah percaya pada iming iming atau alasan yang mendesak,” tegasnya.(Red)

scroll to top