Viral Skandal Rp 2 Miliar Mandiri Taspen Purwokerto Pensiunan Diperas Oknum , Anggota DPR RI Turun Tangan…..!!!!

IMG_20260601_143553.jpg

Banyumas – Jagat perbankan diguncang skandal dugaan penipuan yang menyasar para pensiunan. Sebanyak 13 nasabah lansia di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto gigit jari setelah dana mereka yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar diduga amblas akibat ulah nakal oknum pegawai internal.

Kasus ini pun langsung memantik reaksi keras dari Senayan dan terancam berbuntut panjang ke ranah hukum.

Modus Culas Oknum Pegawai> Data Palsu & Surat Bodong

Pihak Bank Mandiri Taspen Purwokerto membenarkan adanya tindakan fraud (kecurangan) tersebut.

Kepala Cabang, Puguh Setiaris Wicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial D telah resmi dipecat per 1 Mei 2026 setelah manajemen mencium kejanggalan administratif.

“Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri,” ujar Puguh.

Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat, mulai dari memasukkan data palsu hingga mempromosikan surat-surat tidak resmi demi mengelabuhi nasabah.

Meski pihak bank berjanji tidak akan lepas tangan dan siap mendampingi korban, manajemen masih terus melakukan investigasi mendalam untuk memastikan total kerugian yang sebenarnya. Langkah hukum pun kini tengah disiapkan.

Mendengar nasib malang yang menimpa para lansia tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, langsung pasang badan. Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

Adi berjanji akan segera mengintervasi langsung dengan menghubungi Direktur Utama PT Mandiri Taspen pusat.

》Misi Utama: Memastikan persoalan
cepat ditangani.

》Target: Hak-hak pensiun dan uang para
korban wajib dikembalikan utuh.

Kuasa Hukum> “Ini Kejahatan Korporasi, Kami Siap Perang!”

Sikap kontras justru datang dari kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH. Dengan nada geram, Djoko menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa disederhanakan sebagai kesalahan individu atau sekadar ulah “oknum”.

Menurutnya, sistem pengajuan kredit perbankan memiliki berlapis tahapan yang ketat. Jika kebobolan, maka ini sudah masuk kategori kejahatan kerporasi (white collar crime).

“Bagi kami, sepengetahuan atau tidak sepengetahuan, yang namanya kredit itu adalah sistem. Hukumnya harus dibongkar! Kita siap mengawal. Ini berarti kita harus berperang dengan Mandiri Taspen dan OJK juga untuk menyelamatkan nasabah,” tegasnya

Untuk menghadapi korporasi, tim kuasa hukum bersama klinik Peradi kini resmi membuka posko pendampingan khusus bagi para pensiunan yang menjadi korban dalam skandal ini.(Red)

scroll to top