Prabumulih, Kamis ( 27/1/2022) Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh EBI ARYA TAMA Alias ARYA Bin. KURNIADI EFENDI Warga Jalan Krisna RT.03 RW.07 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih dan satu pelaku lagi yang belum tertangkap yaitu inisial AG terhadap korban OKTA RIADI Bin HANAN
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Sabtu Tanggal 01 Januari 2022 sekira jam 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana pengeroyokan Di bedeng ibu dewi jalan gurati Rt.03 Rw.03 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan cara kejadian bermula saat korban dan teman teman korban yg berjumlah 11 orang kumpul di bedeng ibu dewi dalam rangka merayakan malam tahun baru kemudian sekira jam 01.00 wib, pelaku yg bernama ARYA datang dan ikut berkumpul bersama terlapor dan temannya berselang 1 jam kemudian datang lagi pelaku lain bersama pacar ARYA yang bernama TALA kemudian pacar ARYA berbaring disamping pelapor dan pada saat korban sedang tidur tidak lama kemudian teman ARYA menusuk tangan kanan korban menggunakan obeng yang menyebabkan korban mengalami luka gores dan memukul wajah korban dengan tangan kosong yang menyebabkan korban mengalami memar diwajah dan setah itu pelaku ARYA menusuk bahu kiri korban dengan menggunakan pisau yang menyebabkan korban luka tusuk pada bahu kiri kemudian pelaku berlari meninggalkan tempat kejadian, akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur dan kemudian Pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 19.30 wib team opsnal polsek Prabumulih timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih timur IPDA HARYONI AMIN.SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ARYA yg sedang berada di kosan temannya yg berada di daerah gusuran dan dari keterangan sdr ARYA temannya yang ikut memukul yaitu inisial AG ( DPO ) lalu team melakukan pengembangan terhadap pelaku inisial AG namun yang bersangkutan tidak ada ditempat , selanjutnya pelaku ARYA di bawa ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku EBI ARYA TAMA Alias ARYA Bin KURNIADI EFENDI dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sumbat : Humas Polri
Reporter :Dicky Edyano Putra