BANYUMAS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria warga Kecamatan Purwokerto Timur berinisial TRW (27) terkait kepemilikan obat psikotropika.
“Petugas menangkap TRW di wilayah desa Pageralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, Kamis (21/8/25) sekira pukul 22.50 wib”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kasat Resnarkoba Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Penangkapan TRW merupakan hasil pengembangan dari ungkap kasus beberapa waktu lalu dengan tersangka AM pengedar 1700 obat keras daftar G dan juga obat psikotropika berbagai merk dan jenis, imbuhnya.
Saat diamankan tersangka TRW kedapatan obat psikotropika sebanyak 20 (dua puluh) butir yang menurut pengakuannya dibeli dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), petugas juga mengamankan satu buah handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi oleh tersangka.
“Kami masih melakukan penyidikan mendalam kepada tersangka yang saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas. TRW disangkakan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika”, kata dia.
Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter D E.P