Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Curas Dan Cabuli Korbannya

IMG-20230111-WA0106-1.jpg

Tanggamus – Tak lelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung akhirnya berhasil mengidentifikasi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Semaka.

Atas identifikasi tersebut, Tekab 308 Presisi juga berhasil membekuk seorang pelajar 16 tahun berinisial RY warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus dalam persangkaan kasus tersebut.

Terungkap fakta, dalam kejahatan itu tersangka tidak sendirian, namun bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya, yang hingga kini masih dilakukan pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Polda Lampung, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka RY berhasil ditangkap saat berada di Pekon Siring Betik Kecamatan Wonosobo.

“Tersangka ditangkap kemarin Selasa tanggal 10 Januari sekira pukul 11.00 WIB, di Pekon Siring Betik, Wonosobo,” ungkap Iptu Hendra Safuan, Rabu 11 Januari 2023.

Sambungnya, dari tangan tersangka turut disita barang bukti handphone Vivo y19 warna magnetic black milik korban.

Kasat menjelaskan, kronologis tindak pidana Curas yang dilakukan tersangka pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pesawahan Pekon Tugurejo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula sepulangnya korban DT, dari pekerjaanya mengendarai sepeda motor melintasi TKP, tiba-tiba datang 2 laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor menghadang dan menyuruh korban berhenti.

Menyadari ada yang tidak benar, korban berusaha kabur dengan memutar balik sepeda motornya namun terjatuh sehingga salah satu pelaku memegangi korban sekaligus menarik tas selempang yang dibawa korban.

Pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan sebilah badik bahkan merudapaksa dengan mencium bibir dan meremas dada korban, menampar pipi korban sebelah kanan serta membenturkan kepala korban ke jalan.

Menurut korban, pelaku juga berusaha memperkosa korban, namun korban melakukan perlawanan dengan berteriak hingga pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi dengan membawa kabur barang milik korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami memar dikepala sebelah kanan dan lecet lecet dijari tangan, serta mengalami kerugian sejumlah surat-surat penting dan handphone sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Diungkapkan Kasat berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui peran tersangka RY membawa kendaraan yang dipergunakannya melakukan kejahataan tersebut bersama rekannya yang masih dalam pencarian.

“Tersangka RY bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya, saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Untuk itu juga, Kasat mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap agar menyerahkan diri ke Polres Tanggamus sehingga kasus tersebut dapat lebih terang.

“Saat ini kami imbau, kepada keluarga pelaku berinisial R yang melakukan kejahatan bersama RY agar menyerahkan diri atau akan kami akan buru yang bersangkutan kemanapun larinya,” imbaunya.

Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka RY berikut barang bukti handphone ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbutannya, tersangka RY dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka RY bahwa ia telah dua kali melakukan kejahatan serupa di wilayah Tanggamus dan terakhir bersama R.

“Sekarang sudah 2 kali. Kemarin sama temen saya, saya yang bawa motornya,” kata RY di Polres Tanggamus.

Tersangka RY yang merupakan pelajar di salah satu SMA itu juga mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya,” tutupnya. (*)

Sumber Humas Polda Lampung
Reporter Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top