SIAK – Swanara com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak berhasil membongkar rantai peredaran narkotika jenis shabu di Kecamatan Kandis. Dalam operasi pengembangan yang dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial NE alias E, IW alias IP, dan EI alias EL , dengan total barang bukti sabu serta hasil tes urine positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa Pengungkapan beruntun ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Narkoba Polres Siak pada Rabu (30/9/2026) sekira pukul 12.00 WIB, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam di bawah pimpinan kepolisian setempat. Sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km 72, Kelurahan Belutu, petugas mendapati seorang pria mencurigakan berinisial NE Als E (36). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,17 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Exist, beserta 1 unit HP Vivo. Berdasarkan interogasi awal, tersangka NE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinsial IW Als IP.
Tidak berhenti pada tersangka pertama, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan cepat. Sekira pukul 16.30 WIB di lokasi yang masih berada di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km 72, petugas berhasil mengamankan tersangka kedua yaitu IW Als IP (44). Dari penggeledahan terhadap IW, petugas menemukan 1 paket shabu seberat 2,70 gram yang disembunyikan di dalam tas hitam di dalam jok sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi, serta sejumlah barang bukti pendukung termasuk uang tunai Rp200.000. Kepada petugas, tersangka IW mengaku mendapatkan shabu tersebut dari EI
Pengembangan kasus berlanjut hingga pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km 73, Kelurahan Belutu. Tim Opsnal berhasil meringkus tersangka ketiga berinisial EI ALS EL (33) di sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan 1 paket shabu dengan berat kotor 0,19 gram di dalam kantong celananya, beserta 1 unit HP Realme dan 5 buah plastik klip bening. Tersangka EI mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Pardan (dalam penyelidikan terpisah).
Ketiga tersangka berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis shabu. Selain itu, hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiganya menunjukkan hasil positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Agus zega.