INDRAMAYU – Wanita berinisial S (22) ditangkap polisi karena menjadi kurir obat-obatan terlarang.
Ia ditangkap di rumahnya di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (21/1/2023).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 102 tablet Tramadol Hcl dan obat berwarna kuning bertuliskan MF sebanyak 864 tablet.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, obat-obatan keras terbatas itu ditemukan polisi di atas gerobak bakmi milik pelaku.
“Dari hasil interogasi kepada tersangka, bahwa barang bukti obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka lain berinisial R,” ujar dia awak media, Minggu (22/1/2023).
Mendapat informasi tersebut, polisi bergerak cepat dengan mengamankan tersangka R (20) di kamar kosnya di Jalan Veteran Indramayu.
Polisi pun langsung menggeledah kamar kos tersangka.
Hasilnya, didapat obat keras warna kuning bertulis DMP sebanyak 450 tablet dan obat keras warna kuning bertulis MF sebanyak 60 tablet.
Obat-obatan itu ditemukan polisi di atas meja kamar kos tersangka.
“Dari hasil interogasi kepada tersangka R, bahwa barang bukti obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari saudara BANG alamat Jakarta yang saat ini DPO,” ujarnya.
Karena perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.(Redaksiswanara)