Tempat Karaoke Di Geruduk Petugas Gabungan

1-381-768x576-1.jpg

Grobogan – Setelah diketahui masih buka saat bulan ramadhan dan dilakukan penggerebekan oleh Polsek grobogan Polres Grobogan, salah satu kafe yang berada di Desa Karangrejo, Grobogan kembali digeruduk petugas gabungan.

Petugas gabungan yang terlibat yakni Polres, Kodim, Satpol PP, dan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Olahraga (Disporabudpar) Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Samapta Polres Grobogan AKP Daryanto menerangkan, dalam razia yang digelar pada Rabu, (29/3/2023) malam tersebut, sebuah kafe karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Grobogan didapati dalam keadaan tutup.

”Karaoke sudah ditutup dan dikunci dari luar,’’ kata Kasat Samapta Polres Grobogan itu.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan kembali menempelkan selebaran di kafe karaoke yang sudah tutup. Harapannya, para pengelola mematuhi aturan bahwa pada momentum Ramadan, kafe karaoke dilarang beroperasi baik siang maupun malam.

”Kita berikan tempelan selebaran di karaoke yang sudah tutup. Kita tidak memberikan sanksi, tapi kita imbau untuk tutup,” imbuh AKP Daryanto.

Kasat Samapta Polres Grobogan menambahkan, apabila masih melanggar, nantinya kafe karaoke yang tetap buka akan diberikan peringatan satu, kedua, dan ketiga. Setelah itu, tempat hiburan malam itu akan dilakukan penutupan oleh pihak berwenang.

”Kalau masih melanggar, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020, kita beri peringatan satu, dua, tiga, selanjutnya nanti ditutup oleh Satpol PP,” tandas AKP Daryanto.(Redaksiswanara)

scroll to top