Tega Mencuri Kalung Ibunya Untuk Patungan Karaoke, Pria di Jepara Diamankan Polisi

IMG-20230720-WA0000.jpg

Jepara – AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kapolres Jepara melalui jajaran menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial SA (30), warga Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Pasalnya, pria ini tega mencuri kalung emas milik ibunya sendiri dan hasil penjualan kalung emas ini uangnya digunakan untuk foya-foya dan karaoke.

Sebelumnya, enam warga Desa Ketilengsingolelo kehilangan uang dan barang-barang berharga dalam waktu berdekatan. Warga sempat mengira bahwa pelakunya adalah babi ngepet. Rupanya, pelakunya adalah SA yang merupakan tetangga mereka sendiri.

Saat dihadirkan di Polres Jepara, SA mengaku terpaksa mencuri karena sebagai kuli angkut di tempat pembuatan batu bata sepi. Bapak dua anak itu pertama kali mencuri kalung ibunya sendiri.

Kalung tersebut dijualnya dengan harga Rp 4 juta. Sebagian kecil uangnya dipakai untuk memberi makan keluarga. Selebihnya dipakai untuk foya-foya, membeli minuman keras dan karaoke bersama teman-temannya.

“Saya buat foya-foya sama teman-teman. Buat karaoke di Pungkruk,” kata AS saat ditanya di Mapolres Jepara, Kamis (20/7/2023).

SA mengaku kerap patungan saat karaoke bersama teman-temannya. Namun, tak jarang dia patungan paling besar dibanding teman-temannya.

“Patungan. Kalau teman-teman Rp 500 ribu, saya Rp 1 juta,” ucap AS.

SA juga mengakui bahwa setiap kali sehabis maling selalu foya-foya dan karaoke dengan teman-temannya. Dia selalu beraksi saat rumah tetangganya yang kosong. Dia pun paham target-targetnya adalah warga yang tergolong mampu.

Selain mencuri perhiasan ibunya sendiri, kepada polisi, SA mengaku sempat mencuri di lima rumah tetangganya. Barang-barang yang dicurinya seperti gelang, kalung, cincin, dan kancing emas. Selain itu, dia juga mencuri uang hingga Rp 24 juta di rumah salah satu korban.

“Setelah selesai mencuri, selalu karaoke,” kata SA.

Akibat tindakan tersebut, SA terancam Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

(YT Kudus)

One Reply to “Tega Mencuri Kalung Ibunya Untuk Patungan Karaoke, Pria di Jepara Diamankan Polisi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top