Skandal Cek Kosong Rp425 Juta Proyek Puskesmas Kembaran I Berujung Laporan Polisi!!!!!!

Banyumas – Dugaan praktik lancung di balik proyek infrastruktur publik kembali mencuat. Kali ini, seorang kontraktor bernama Edward resmi mengadukan nasibnya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto setelah merasa dijebak dalam pusaran penipuan proyek pembangunan Puskesmas Kembaran I tahun anggaran 2025.

Kronologi “Cek Bodong” Rp425 Juta

Kasus yang menyeret nama Lutfi Ali, Direktur CV Pandu Karya Utama, ini bermula pada periode Oktober hingga November 2025. Edward, yang terlibat dalam proyek senilai Rp425 juta tersebut, mengaku diberikan tiga lembar cek sebagai alat pembayaran.

Namun, harapan mendapatkan haknya pupus seketika saat pihak bank menyatakan cek tersebut kosong tanpa saldo.

“Bukan hanya soal kerugian materi, kami menduga masih ada cek-cek lain yang dipegang pelaku. Ini berbahaya karena bisa memakan korban baru jika tidak segera ditindak,” ungkap Edward.

Langkah Hukum dan Desakan kepada Polisi

Didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, Edward menyambangi Klinik Hukum Peradi SAI untuk mendesak kepastian hukum.

Sebelumnya, laporan resmi telah dilayangkan ke Polresta Banyumas pada 14 November 2025 dengan jeratan pasal berlapis:

》Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

》Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Laporan:

》Terlapor: Lutfi Ali (Direktur CV Pandu Karya
Utama, Patikraja).

》Objek Masalah: Proyek Pembangunan
Puskesmas Kembaran I TA 2025.

》Modus: Pemberian cek kosong sebagai
pembayaran termin proyek.

》Tuntutan: Meminta Unit III Satreskrim
Polresta Banyumas segera melakukan
tindakan tegas terhadap terlapor.

Djoko Susanto menegaskan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus “Warning” bagi pelaku industri konstruksi di Banyumas agar bekerja secara profesional.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas dugaan penggelapan uang rakyat di balik pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.(Red)

scroll to top