Sidang Oknum Polisi Bakar Pacar Daerah Muara Enim Digelar Pengadilan Negeri Muara Enim Dan Memasuki Pembacaan Tuntutan Dari Jaksa Penuntut Umum

a-27.jpeg

Swanara -Sidang oknum polisi bakar pacar di Muara Enim kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim dan memasuki pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (10/8/2022).

Dalam sidang oknum polisi bakar pacar di Muara Enim ini, terdakwa Adriansyah oknum polisi Lahat bakar pacar dituntut penjara seumur hidup.

Sidang oknum polisi bakar pacar di Muara Enim dipimpin oleh majelis hakim terdiri dari Shelly Noveriyati S SH, Sera Ricky Swanri D SH dan Titis Ayu Wulandari SH. Dari tim JPU terdiri dari Alex Akbar, SH MH, Sriyani SH dan Arsitha Agustian, SH MH dan Nadia S, SH, sedangkan tim kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo SH MH dan Andi Prasetya SH.Dalam tuntutan yang dibacakan oleh majelis hakim, akhirnya memutuskan terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primair yaitu Pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP. Dan terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup.

“Rabu depan seperti biasa, akan sidang kembali dengan agenda pembelaan (pledoi),” ujar Majelis Hakim sambil menutup sidang secara virtual zoom.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidana Umum M Alex Akbar SH MH pada sidang lanjutan terhadap mantan oknum polisi pembakar pacar di Kabupaten Muara Enim akhirnya dituntut penjara seumur hidup.Adapun dalam tuntutan yang diberikan kepada terdakwa tersebut dimana terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primair yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.

“Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang, dimana terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup ,” jelasnya.

Lebih jauh Ridho mengungkapkan, dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban Nengsih Marlina. Kemudian, dikarenakan korban (alm) berusaha menghindari terdakwa, pada tanggal 10 Maret 2022 terdakwa yang tidak terima ditinggalkan korban lalu terdakwa mendatangi korban di rumah kontrakannya teman korban dengan sengaja membawa 1 botol plastik Aqua berisikan bensin sekitar 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan. Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban menyirami korban dengan bensin lalu menyalakan korek api dilantai yang basah karena tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 68,5 persen dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun setelah menjalani perawatan beberapa hari akhirnya korban meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2022.

Untuk sidang selanjutnya, lanjut Ridho akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.Dalam tuntutan sidang hari ini, merupakan sebagai rasa keadilan yang didiberikan kepada keluarga korban sebab terdakwa masih mempunyai niat baik dengan berusaha menolong memadamkan api yang membakar korban sehingga terdakwa ikut menderita luka bakar.

Sedangkan kuasa Hukum terdakwa Heru Pujo SH MH mengatakan sangat keberatan dengan adanya tuntutan yang di berikan oleh Tim JPU Muara Enim kepada klainnya.

Sebab dalam tuntutan tersebut sangat berat karena dinilai banyak hal-hal baik yang tidak juga di pertimbangkan oleh Tim JPU Muara Enim.(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top