Karyawan Catering Di Bantul Bawa Kabur Motor Juragannya

Tanpa-Judul-1-4.jpg

Bantul – Jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor berinisial RRS (29) warga Senen Jakarta Pusat.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan catering ini nekat membawa kabur dan menggadaikan motor milik pengusaha catering tempatnya bekerja, di Kalurahan Singosaren, Banguntapan.

Kapolsek Banguntapan, Kompol Irwiantoro, menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya lantaran desakan ekonomi karena istrinya akan melahirkan.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (24/8/2023) lalu. Sementara barang bukti yang diamankan sebuah motor Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi AB 4955 TR,” ujar dia saat jumpa pers di Mapolsek Banguntapan, Rabu (27/9/2023).

Ia menuturkan kronologi kejadian ini bermula ketika seorang karyawan lain di tempat catering tersebut minta dijemput di sebuah hotel di kawasan Malioboro. RRS pun meminta izin kepada pemilik katering meminjam motornya untuk menjemput karyawan tersebut.

“Namun sepeda motor tidak segera dikembalikan. Sampai ditunggu tiga hari tidak dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Banguntapan dan segera kami tindaklanjuti. Ternyata kendaraan sudah digadaikan ke seseorang di wilayah Cirebon, Jawa Barat,” paparnya.

Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (19/9/2023) di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Setelah penangkapan pelaku, polisi kemudian mendatangi tempat digadaikannya motor korban dan ternyata masih utuh, sehingga bisa diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia nekat menggadaikan motor milik bosnya sendiri karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Kalau tidak salah pelaku melakukan penggelapan karena terdesak kebutuhan, istrinya mau melahirkan. Tapi masih kami dalami apakah yang disampaikan benar,” kata dia.

Atas perbuatannya, RRS dikenakan Pasal 372 KUHP yang menyebutkan Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Sumber Humas Polres Bantul
Reporter Dicky Edyano Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top