Sumbar, — Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Padang Panjang tepatnya di nagari pitalah pada selasa 11 maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang.di bawah pimpinan kasatres narkoba AKP Rommi Hendrs Korniawan,S.H.,M.M
Pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial AR (29 tahun), warga jorong jambak nagari pitalah kabupaten tanah datar, Ia ditangkap di sebuah rumah di jorong jambak nagari pitalah setelah tim Satresnarkoba Polres Padang Panjang melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap AR.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sebesar 6 paket yang di duga narkotika jenis sabu di saku celana yang di gunakan pelaku saat itu, setelah di lakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di antaranya dua paket sedang dan satu paket yang lebih besar, alat hisap beserta satu buah timbangan yang di simpan pelaku di dalam sebuah ember di dapur rumahnya.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Resnarkoba AKP Rommi menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang mulai curiga dengan aktivitas pelaku AR yang mana pelaku AR juga merupakan residivis yang pernah di tangkap pada tahun 2019 lalu.
Rommi juga menambahkan hal ini merupakan bagian dari upaya Polres Padang Panjang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Padang Panjang.
“Kita akan terus melakukan tindakan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Padang Panjang, dan akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana Narkotika” kata Rommi.
Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai dengan laporan polisi LP /A / 4 /III /satresnarkoba tanggal 11 maret 2025.
Pelaku AR Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(Redaksi swanara)