Pesisir Selatan – Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda pada Selasa (13/1). Penangkapan pertama menyasar seorang pria berinisial D (31) di Kampung Koto Rawang, Kecamatan Lengayang, sekitar pukul 15.30 WIB.
Melalui strategi pembelian terselubung, tim Opsnal berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti satu paket besar dan dua paket kecil ganja kering, timbangan digital, serta ranting ganja yang disimpan di dalam kamarnya.
Operasi penangkapan berlanjut pada pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Sei Sirah, Kecamatan Sutera. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pria berinisial YU (29) yang tengah berada di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil shabu dalam plastik klip bening beserta satu set alat hisap (bong). Kedua penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pemasok barang haram tersebut. Selain paket narkotika, polisi juga menyita unit telepon genggam milik kedua pelaku sebagai sarana komunikasi transaksi. Penangkapan ini mempertegas komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba tanpa pandang bulu demi menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif.
Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar, S.H., memastikan bahwa proses penyidikan terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi akurat terkait peredaran narkoba agar tindakan penangkapan dapat segera dilakukan. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai narkotika di Kabupaten Pesisir Selatan.(Redaksi swanara)
