KPU Banyumas Kembalikan Dana Hibah Pilkada Rp 5,2 Miliar

FB_IMG_1744615047929.jpg

Banyumas . Ketua KPU bersama jajarannya menyerahan laporan pengembalian dana kepada Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Ruang Joko Kaiman, Pendopo Sipanji Purwokerto, pada Jumat (11/04/2025)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan efisiensi anggaran dengan mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 sebesar Rp5.287.745.513 kepada Pemkab Banyumas melalui Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Penyerahan laporan pengembalian dana dilakukan di Ruang Joko Kaiman, Pendopo Sipanji Purwokerto, pada Jumat (11/04/2025).

Dana yang dikembalikan tersebut merupakan sisa dari total anggaran hibah Pilkada sebesar Rp56.598.231.000. Laporan pengembalian diserahkan langsung oleh Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, didampingi anggota KPU lainnya serta staf sekretariat.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, memberikan apreaiasi atas pengembalian Dana Hibah KPU, dan akan respons positif terhadap usulan pengajuan hibah baru dan menyatakan akan mempelajari serta mengupayakannya sesuai dengan mekanisme dan kemampuan anggaran daerah.

Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menyatakan bahwa pengembalian dana ini merupakan wujud nyata komitmen KPU dalam mengelola anggaran secara efektif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas layanan dan tahapan penyelenggaraan Pilkada. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong efisiensi penggunaan anggaran daerah.

“Kami berupaya mengelola anggaran secara efektif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas layanan dan tahapan penyelenggaraan. Dana yang tidak terpakai kami kembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Rofingatun.

Dalam kesempatan yang sama, KPU Banyumas juga menyerahkan Buku Laporan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 kepada Bupati Banyumas sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada.(Redaksi SWANARA)

scroll to top