Jember-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil menangkap seorang laki-laki paruh baya yakni, Suyono (42 tahun) warga Jl. Brantas, Kelurahab Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kab. Lumajang, di pinggir jalan diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo S.I.K., SH melalui Kasatnarkoba Polres Jember AKP Sugeng Irianto mengatakan, Pada hari Senin (11/4/2022) sekira pukul 22.30 Wib, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang tersangka berinisial S (42 tahun) di pinggir jalan jurusan Kencong-jombang Dsn. Krajan II Ds. Jombang Kec. Jombang Kab. Jember
“Penangkapan terhadap terduga S dicurigai memiliki narkotika jenis sabu dan hendak melalukan transaksi dinpinggir jalan,” ujar Kasatreanarkoba AKP. Sugeng Irianto. Rabu (13/4/2022)
Sugeng mengungkapkan, dari penangkapan tersebut, saat anggota menggeledah setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu , di saku celana sebelah kanan dan sebelah kiri yang bersangkutan.
Lanjut Sugeng, dari penggeledahan tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti dari tangngan tersangka yakni, 1 klip plastik berisi 2 paket sabu dengan berat 1.54 gram, dan satu Handphone.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I.No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal 20 penjara,” pungkasnya.
Sumber Humas Polres jember
Reporter
Valen, Maria, Yuliani, Ray, Dodik