Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk komplotan sindikat pembobol nasabah bank, enam pelaku berhasil ditangkap.
Keenam tersangka yang berhasil diciduk, masing-masing berinisial KF (28), MAS (30), RDP (35), dan TR (32) masing-masing warga Kota Medan.
Serta dua wanita cantik berinisial KH (25) warga Kabupaten Asahan, dan W (23) warga Kabupaten Batubara.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang, mengatakan para pelaku yang berasal dari wilayah Sumatera sengaja datang ke Semarang untuk beraksi di sebuah bank BUMN di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
“Para pelaku ini mengambil uang milik dua nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar,” kata Irwan Anwar, Sabtu (19/2/2022).
Menurut dia, aksi sindikat ini bermula ketika keenam pelaku datang ke Semarang pada 15 Februari 2022.
Pada keesokan harinya, kata dia, pelaku yang sudah membekali diri dokumen palsu, seperti KTP elektronik, buku tabungan, serta spesimen tanda tangan calon korbannya langsung mendatangi bank yang ditarget.
Ia menuturkan terdapat dua pelaku yang masing-masing berpura-pura menjadi nasabah pemilik rekening yang akan dibobol.
“Jadi nasabah yang rekening nya dibobol ini tidak tinggal Semarang,” ungkapnya.
Setelah sukses membobol rekening korban di tujuh kantor cabang bank yang berbeda, komplotan ini langsung kabur ke daerah lain.
Berdasarkan laporan dari pihak bank, kata dia, kepolisian langsung menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui jejak komplotan tersebut.
Dari penyidikan yang dilakukan, Reskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Panit Resmob Ipda Arindra Pratama meringkus keenam pelaku saat menginap di salah satu hotel di Kota Solo pada 17 Februari 2022.
“Di Solo ini rencananya sindikat ini juga akan melakukan aksi serupa,” ucapnya.
Menurut dia hal tersebut didasarkan atas temuan barang bukti 10 dokumen perbankan yang dipalsukan yang akan digunakan menarik uang milik calon korban.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai di internal bank yang dibobol tersebut.
Ia mengatakan komplotan ini diduga memperoleh data nasabah yang akan dibobol dari orang dalam bank.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.
Sumber Humas Polri
Reporter: Dicky Edyano Putra