Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku PETI

IMG-20230226-WA0049-768x512-1.jpg

Pasaman Barat – Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, menangkap pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berinisial DS (50) di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

“Pelaku kita tangkap pada hari Selasa (21/02/2023) di rumahnya berdasarkan pengembangan terhadap enam orang tersangka yang ditangkap sebelumnya,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M melalui Kasubsipenmas Seksi Humas Ipda Admi Pandowita, S.H yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, S.H., M.H dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida, S.H pada saat press release di halaman Mapolres, Jumat sore (24/02/2023) pukul 17.30 Wib kemarin.

Ia mengatakan, tersangka DS diduga berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik sebagai pemodal atau pemilik peralatan excavator untuk melakukan penambangan emas di daerah Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Menurutnya, penangkapan tersangka DS ini merupakan pengembangan penanganan perkara tertangkap tangannya enam orang tersangka pada tanggal 13 Oktober 2022 yang lalu.

“Keenam tersangka sedang melakukan penambangan emas tanpa izin menggunakan dua unit alat berat excavator,” katanya.

Ke enam tersangka yang tertangkap tangan tersebut mengakui bahwa penambangan emas yang dilakukan mereka atas suruhan dari tersangka DS, termasuk alat berat yang digunakan adalah milik DS sendiri.

Selanjutnya berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, terhadap tersangka DS dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pasaman Barat.

“Tersangka DS saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batubara Jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255 /X/2022-SPKT Res Pasbar, tanggal 13 Oktober 2022.

Berdasarkan itulah pada Selasa (21/2) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris berhasil menangkap tersangka dirumahnya Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Kapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Pasaman Barat agar tidak ada lagi yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.

“Apabila masih kami temukan maka akan kami tindak secara tegas dan di proses secara ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti penambangan emas tanpa izin ini.

Ia menyebutkan, tim khusus itu bertugas sebagai tim pencegahan untuk melakukan upaya preventif dengan cara memasang spanduk atau himbauan lainnya di daerah atau Nagari yang diwilayahnya berpotensi dilakukan kegiatan penambangan emas.

Kemudian ada juga tim sosialisasi atau edukasi dengan cara menyampaikan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat atau giat sambang desa sehingga masyarakat turut berperan serta untuk menolak kegiatan penambangan emas tanpa izin yang sangat membahayakan atau merusak lingkungan di kampungnya.

“Ada juga tim deteksi atau mapping terhadap kegiatan penambangan liar tanpa izin sehingga didapat informasi tentang siapa pelaku dan dimana kegiatan dilakukan. Serta jenis alat apa yang digunakan dan informasi lainnya. Ada tim penegakkan hukum atau tim tindak yang bertugas untuk proses pengungkapan dan pemberkasan,” jelasnya.

Enam orang tersangka yang sebelumnya ditangkap bersama tim gabungan dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kasubdit 4 Ditkrimsus Kompol Firdaus adalah inisial S (30), AFR (22) berperan sebagai operator, APP (22), RP (24), FM (23) dan FP (24) berperan sebagai pekerja tambang.

Adapun barang bukti yang telah berhasil disita adalah, dua unit alat berat jenis excavator merk Sany, tiga lembar karpet penyaring emas, tujuh buah dulang, satu potong pipa, satu unit mesin genset dan satu kantong kecil pasir yang diduga bercampur butiran emas.

Sumber Humas PolRes Pasaman barat
Reporter Dicky Edyano Putra

21 Replies to “Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku PETI”

  1. tlover tonet berkata:

    I’d have to examine with you here. Which is not one thing I usually do! I take pleasure in reading a post that may make folks think. Additionally, thanks for permitting me to comment!

  2. Gullybet online berkata:

    Hi, I think your blog might be having browser compatibility issues. When I look at your blog site in Ie, it looks fine but when opening in Internet Explorer, it has some overlapping. I just wanted to give you a quick heads up! Other then that, superb blog!

  3. I very lucky to find this web site on bing, just what I was looking for : D as well saved to my bookmarks.

  4. Prodentim berkata:

    I got what you mean , appreciate it for putting up.Woh I am delighted to find this website through google.

  5. Prodentim berkata:

    Very clear web site, thanks for this post.

  6. Douglas Molock berkata:

    F*ckin’ remarkable issues here. I’m very happy to see your post. Thank you a lot and i am looking ahead to touch you. Will you please drop me a e-mail?

  7. It’s hard to find knowledgeable people on this topic, but you sound like you know what you’re talking about! Thanks

  8. Tonic Greens berkata:

    Great write-up, I’m normal visitor of one’s website, maintain up the nice operate, and It is going to be a regular visitor for a long time.

  9. Tonic Greens berkata:

    I have been surfing on-line more than three hours today, yet I by no means found any interesting article like yours. It?¦s pretty value enough for me. Personally, if all site owners and bloggers made excellent content material as you probably did, the web shall be a lot more useful than ever before.

  10. Nice read, I just passed this onto a friend who was doing some research on that. And he just bought me lunch as I found it for him smile Thus let me rephrase that: Thank you for lunch!

  11. Very great post. I simply stumbled upon your blog and wanted to mention that I have truly enjoyed browsing your weblog posts. After all I’ll be subscribing in your rss feed and I hope you write again very soon!

  12. The Genius Wave berkata:

    Terrific work! This is the type of information that should be shared around the net. Shame on Google for not positioning this post higher! Come on over and visit my site . Thanks =)

  13. hire a hacker berkata:

    Howdy! This is my first visit to your blog! We are a collection of volunteers and starting a new initiative in a community in the same niche. Your blog provided us valuable information to work on. You have done a extraordinary job!

  14. tonic greens berkata:

    Oh my goodness! an incredible article dude. Thanks Nonetheless I am experiencing concern with ur rss . Don’t know why Unable to subscribe to it. Is there anyone getting an identical rss drawback? Anybody who is aware of kindly respond. Thnkx

  15. sugar defender berkata:

    A formidable share, I simply given this onto a colleague who was doing a bit of analysis on this. And he the truth is purchased me breakfast because I discovered it for him.. smile. So let me reword that: Thnx for the deal with! But yeah Thnkx for spending the time to discuss this, I really feel strongly about it and love studying more on this topic. If possible, as you turn out to be experience, would you mind updating your blog with extra particulars? It is highly useful for me. Huge thumb up for this weblog put up!

  16. tirge777 berkata:

    After all, what a great site and informative posts, I will upload inbound link – bookmark this web site? Regards, Reader.

  17. Dentavim berkata:

    I conceive this site has very excellent written content content.

  18. Definitely believe that that you stated. Your favorite justification seemed to be on the web the easiest thing to consider of. I say to you, I certainly get annoyed while people think about issues that they just don’t know about. You managed to hit the nail upon the top as well as defined out the entire thing without having side-effects , other people can take a signal. Will probably be again to get more. Thanks

  19. tirge777 berkata:

    I am always thought about this, appreciate it for posting.

  20. This really answered my downside, thank you!

  21. Anonim berkata:

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top