Warga Salatiga Diringkus Satreskrim Polres Temanggung

WhatsApp-Image-2022-05-19-at-13.35.13.jpeg

Temanggung – Kepolisian Resor Temanggung, Polda Jawa Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati khususnya dengan kasus penipuan dan penggelapan. Pasalnya beberapa hari yang lalu terjadi kasus penggelapan dengan dalih meminjam sepeda motor dan akhirnya digadaikan tanpa izin dari pemilik kendaraan.

“Kami himbau kepada masyarakat Temanggung untuk lebih berhati-hati, jangan mudah percaya pada orang lain apalagi orang yang baru kita kenal”, ucap Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti saat konferensi pers, Kamis (19/5/2022).

Kasat Reskrim menyampaikan, beberapa waktu terakhir pihaknya berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan tersangka DP (30) warga Kelurahan Kecamatan Argo Mulyo Kota Salatiga dan korban yakni Ahmad Zaenal (18) warga Desa Kedung Ringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang.

Kasus penggelapan ini bermula dari tersangka dan korban bersama-sama mengendarai sepeda motor milik korban dari Salatiga menuju wilayah Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung bertujuan untuk ke rumah orangtua tersangka untuk mengambil sejumlah uang Rp 8.000.000 guna melunasi utang kepada korban.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan sesampai di wilayah Kecamatan Jumo Temanggung, tersangka mengajak korban ke sebuah warung untuk membeli minum. Pada saat korban turun dari motor dan masuk ke dalam warung, tersangka langsung kabur dengan membawa motor milik korban.

“Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban, tersangka menuju ke rumah temannya yaitu JS di wilayah Boyolali dengan maksud dijaminkan untuk meminjam sejumlah uang tanpa seizin pemiliknya”, terang Kasat Reskrim.

Dari laporan korban, Satreskrim Polres Temanggung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario Nopol H 5765 AQC milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Temanggung dan dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara”, tegas AKP Bambang Subekti.

Sumber Humas Polres Temanggung
Reporter Dicky Edyano Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top