Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Menangkap Staf Perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi Terkait Kasus Pencabulan Kepada Muridnya

2-1.png

Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap staf perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi terkait kasus pencabulan kepada murid-murid. Sebanyak 3 korban sudah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

“Kita berhasil mengamankan tersangka, yaitu satu orang berinisial DP (30), alamat Kampung Bojong Tua RT 01 RW 01 Kelurahan Jatimakmur, Kelurahan Pondok Gede, Kota Bekasi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota (Kombes. Pol. Hengki).

“Yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di perpustakaan SMP 6,” sebutnya.

Dari informasi yang diperoleh kepolisian, ada 10 korban dari aksi bejat pelaku. Polisi telah meminta keterangan dari 3 korban berinisial (AC), (AK) dan (RA).

“3 korban ini, kita memiliki saksi-saksi, Dimana korban, 3 ini kejadian tidak menceritakan kepada orang tua dan bercerita kepada temannya yang masih duduk di SMP adik kelasnya,”jelasnya.

“Ada beberapa saksi, S, C, A, serta kita lakukan pemeriksaan saksi lain (bersama) KPAD, psikologi UNISMA, dalam rangka pendampingan terutama psikologi,” lanjutnya.

Ia menuturkan, pelaku kerap mengirimkan konten porno kepada korban saat berkomunikasi.

“Dari komunikasi itu, pelaku terus menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yang menggoda. Jadi pelaku ini setelah dihubungi oleh korban tentang pinjam meminjam buku, tetapi dimanfaatkan oleh tersangka ini dengan mengirimkan konten-konten yang genit maupun porno,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top