Satlantas Polres Boyolali Giatkan Patroli Dan Penindakan terhadap Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

WhatsApp-Image-2024-01-31-at-13.27.26-768x576-1.jpeg

Boyolali – Satlantas Polres Boyolali intensifkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang bersuara bising atau brong di wilayah Boyolali. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan utama melakukan sosialisasi, pemeriksaan, dan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1).

Kasatlantas Polres Boyolali AKP Agista Ryan Mulyanto menyatakan, Patroli yang digiatkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali ini dilakukan secara rutin untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman. Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas Satlantas memberikan edukasi kepada pengendara sepeda motor terkait ketentuan teknis knalpot yang harus dipatuhi.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk menekan angka kebisingan di wilayah Boyolali. Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan diberikan himbauan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasatlantas.

Selain memberikan himbauan, petugas juga melakukan pemeriksaan kendaraan untuk memastikan kelengkapan dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Kendaraan Bermotor (STNK). Hal ini merupakan bagian dari upaya Polres Boyolali dalam menciptakan disiplin berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Sehingga mendukung terciptanya ketertiban dan Kenyamanan berkendara menuju Pemilu 2024 yang aman dan damai,“ pungkasnya.(Redaksi Swanara)

scroll to top