Denpasar – Polda Bali kembali menetapkan empat tersangka baru kasus perusakan Detiga Neano Resort yang terletak di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penetapan empat tersangka tersebut yaitu berinisial INKA, IWW, NWS dan NMS berdasarkan pengembangan terhadap kasus dugaan perusakan resort tersebut. Penetapan tersangka tersebut ditetapkan pada Senin (11/9/23).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara, Polda Bali mengambil kesimpulan empat di antara saksi tersebut memenuhi unsur pidana. Keempatnya terlibat dalam tindak pidana perusakan Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem pada 30 agustus 2023.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara penyidik kembali menetapkan empat tersangka. Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya,” jelas.
jumlah warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali menjadi 13 orang setelah sebelumnya ada sembilan tersangka.
Belasan warga yang telah ditahan oleh Polda Bali tersebut memiliki peran yang berbeda-beda baik memasuki pekarangan tanpa izin, merusak serta membakar properti milik Detiga Neaono sehingga memenuhi unsur pidana Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana melakukan pembakaran, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Pasal 55 KUHP.
“13 orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Mantan Kapolresta Denpasar itu mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Dirinya pun meminta warga untuk tetap menghormati dan mempercayakan proses hukum kepada Polda Bali.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut seiring dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.(Redaksiswanara)