Sat Resnarkoba Polres Sukamara Laksanakan Pelimpahan Berkas Tahap I Di Kejaksaan Negeri Sukamara

IMG-20220812-WA0038-2-768x576-1.jpg

Sukamara – Personel Sat Resnarkoba melakukan pengiriman berkas perkara tindak Pidana Narkotika di kantor Kejaksaan Negeri Sukamara. Jumat (12/08/2022) Siang.

Kasat Resnarkoba Iptu Rozikin, S.H., melalui Kanit idik Resnarkoba Bripka Syukur Sulaksono, menjelaskan bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam hal perbuatan pengedar dan pengguna narkoba, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama seumur hidup ,”ujarnya

Penyidik Resnarkoba menyerahkan berkas perkara tahap I ini kepada Kejaksaan Negeri Sukamara yang diterima oleh Staf Pidum Kejaksaan Negeri Sukamara.(red)

scroll to top