Polda Metro Jaya Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo

kabidhumaspmjzulpan7_840x576-1-768x448-1.jpg

Jakarta – Polda Metro Jaya menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo. Dengan begitu, Roy Suryo tetap akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga perkaranya siap disidangkan.

“Terkait Roy Suryo jadi permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Roy Suryo ditahan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat (5/8). Dia ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

Sehari berselang tim pengacara Roy Suryo lalu mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Saat itu tim kuasa hukum beralasan kondisi kesehatan Roy Suryo sebagai alasan penangguhan penahanan diajukan.

Zulpan mengatakan ditolaknya permohonan penangguhan Roy Suryo atas dasar pertimbangan penyidik. Dia belum memerinci soal pertimbangan penyidik dalam menolak permohonan Roy Suryo tersebut.

“Jadi untuk penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik,” terang Zulpan.

“Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai ya,” tambahnya.

Tak Ada Perlakuan Khusus ke Roy Suryo

Roy Suryo kini telah menjalani penahanan selama sepekan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Polisi memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan selama ini kepada Roy Suryo.

“Nggak ada itu nggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan Krimum,” kata Zulpan.(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top