Banyumas -Jumat (19/8) tim Resmob Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah bersama dengan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan berhasil ungkap kasus perjudian jenis Togel Hongkong.
KRS (39) diamankan oleh tim saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan.
Awalnya, pihaknya mendapat laporan dan informasi dari warga bahwa di wilayah sekitar Kecamatan Purwokerto Selatan ada peredaran judi Togel Hongkong. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati KRS yang sedang menjual Togel Hongkong di rumahnya.
“Saat itu juga tim melakukan penangkapan dan membawa KRS beserta barang bukti uang tunai pembelian malam itu senilai Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu), uang pembelian seminggu yang lalu senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu), 3 bolpoin, 8 rekapan pembeli dan HP merek LG Flip warna hitam ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan penanganan lebih lanjut”, ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto, S.H., S.I.K.
KRS dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara.
Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter Dicky Edyano Putra