Polisi Rigkus Wartawan Gadungan Memeras ASN Puluhan Juta

image-3-16.jpeg

Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap empat wartawan gadungan yang memeras seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Komplotan itu meminta uang Rp 35 juta kepada korban seusai melihat korban keluar dari salah satu hotel.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi S.H., menjelaskan identitas empat wartawan yang ditangkap itu berinisial AC, 24; HM, 31; KS, 23; dan HA, 29..

“Empat orang itu warga Bekasi, Jawa Barat. Mereka memang sengaja datang ke sini,” ungkapnya.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, pemerasan tersebut terjadi pada Sabtu 26 Agustus 2023 sekitar 13.00 WIB. Saat itu, para pelaku melihat korban yang seorang ASN bernisial S keluar dari sebuah hotel di Kota Semarang.

“Sampai di Pedurungan, korban dihentikan pelaku. Para pelaku menuduh korban telah melakukan perselingkuhan terhadap seseorang atau perempuan dan mengancam akan menyebarkan aktivitas dari korban,” jelasnya.

Komplotan wartawan gadungan itu kemudian meminta uang senilai Rp70 juta kepada korban sebagai uang tutup mulut.

Jika tidak bisa memenuhi, maka informasi itu akan mereka sebar lewat media mereka.

salah satu pelaku, Herdyah, mengaku aksinya ini baru dilakukan sebanyak satu kali. Ia berasal dari media yang berkantor di Jakarta bernama Siasat Kota.

wartawan gadungan ini dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti bukti, termasuk kartu pers Siasat Kota.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top