Rokok Ilegal H&D Tanpa Pita Cukai Marak Beredar Luas Di Batam

IMG_20220224_164842.jpg

Batam,Swanara.com Kamis, 24 Feb 2022
Dari hasil pantauan awak media di lapangan Grosir yang ada di Sei Panas mengatakan kepada awak media, rokok H&D yang tipis pak blum masuk, yang ada merk BOLD. Kami menjual per slof nya 90.000 rupiah, sedangkan harga per bungkus nya kami jual hanya 10.000 rupiah saja, Ungkap pemilik grosir yang enggan disebutkan namanya. 23/02/2022

Rokok H&D tanpa Pita cukai selain maraknya di batam juga banyak di gemari oleh kalangan anak muda bahkan juga lansia dikarnakan harganya cukup murah di kota Batam.

Rokok H&D tanpa Pita cukai ini selain di jual ke grosir grosir, juga sudah tersedia di setiap warung warung kecil seperti warung kaki lima.

Bukan cuma itu saja, Rokok H&D tanpa Pita cukai tersebut diketahui di produksi oleh PT Adhi Mukti Persada yang beralamat di kawasan Industri Mega Jaya Kota Batam. Dan juga diketahui bahwa PT Adhi Mukti Persada ini sudah beroperasi sejak tanggal 17 Agustus 2020.

Produk rokok yang dihasilkan oleh PT Adhi Mukti Persada tersebut tak cuma dipasarkan di wilayah Kepri saja, namun PT Adhi Mukti Persada ini juga memasarkan produknya melalui kegiatan ekspor luar Batam.

Rokok-rokok tanpa Pita cukai yang ada di Batam memang sudah gak asing lg. Berdasarkan sumber yang dihimpun, tak hanya satu merek ini saja, bahkan ada juga merek-merek lain seperti H&D, Rexo, H Mild, dan Luffman.

Terkait masalah ini, awak media mencoba konfirmasi melalui via whattsapp kepada pihak Bea Cukai Kabid BKLI M Rizki Baidillah mengatakan ijin saya coba sampaikan terkait peredaran rokok ilegal BC sudah melakukan penindakan dan operasi pasar, UU tahun 2021 saja total yang dilakukan penindakan sebanyak 75 jt batang, u awal tahun ini saja sudah lebih dari 300an ribu batang yang dilakukan penindakan.

Jadi upaya kita u menekan peredaran rokok ilegal masih terus berjalan. Memang masih ada ditemukan rokok-rokok yang ilegal di Batam u itu upaya kita gak berhenti dan akan terus melakukan operasi, tapi tentunya semoga strategi-strategi tertentu dan pasti sangat didukung informasi-informasi dari massyarakat. Kamis 24/02/2022.

Selain itu rokok H&D tanpa cukai sudah melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar.

Harapan kami kepada pihak Bea cukai sebagai instansi yang bertugas khususnya memberikan pengawasan terhadap penghasilan negara tentang Bea dan Cukai Pusat dapat melakukan sidak terkait peredaran rokok-rokok ilegal yang ada di Kota Batam.

Reporter : W A

scroll to top