Problem Solving Kasus Pengeroyokan , Polisi Beri Opsi Restorative Justice

Pati – Polsek Sukolilo Polresta Pati berhasil melakukan problem solving kasus pengeroyokan terhadap salah satu pemuda yang masih berstatus pelajar berinisial AMB (15) salah satu warga Desa Sukolilo Kabupaten Pati pada (31/3/23).

Peristiwa tersebut bermula pada Hari Kamis, 30 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban hendak membeli makanan berbuka untuk keluarganya.

Selanjutnya karena dilatarbelakangi saling ejek sehingga menimbulkan ketersinggungan, korban dikejar oleh lima pelaku pengeroyokan saat perjalanan yakni MHA (15), TFR (15), MTS (14), PAF (17) dan HAN (16) hingga di TKP Jalan Sukolilo-Purwodadi tepaynya di bengkel sepeda motor milik Saudara Bandi.

Selanjutnya para pelaku langsung memukuli korban dengan tangan kosong yang mengenai kelopak mata dan kepala yang mengakibatkan lebam. Mengetahui anaknya dianiaya, orang tua korban seketika melapor kepada Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan.

Dengan sigap Kapolsek Sukolilo langsung mendatangi TKP tersebut.

“Memang betul kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anaknya yang berinisial AMB (15) dikeroyok oleh empat orang pemuda hingga mengalami luka lebam” terang Kapolsek Sukolilo.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, identitas para peluku sudah diidentifikasi.

Kapolsek Sukolilo beserta jajarannya langsung bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku pengeroyokan tersebut ke Polsek Sukolilo untuk mencegah aksi balasan dari pihak korban yang bisa mengakibatkan tawuran antar pelajar.

Karena masih dibawah umur, tak hanya para pelaku, orang tua, pihak sekolah dan perangkat desa setempatpun dihadirkan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Antar pihak keluarga korban dan pelaku pun sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan (restorative justice) dengan pertimbangan para pelaku dan korban masih usia sekolah atau dibawah umur.

Setelah mencapai kesepakatan damai, atas seijin dari orang tua para pelaku diganjar tindakan fisik berupa push up dan sujud kepada orangtua masing-masing serta para pelaku juga dikenakan wajib lapor dan apel setiap Hari Senin dan Kamis agar terbentuk kedisiplinan dalam diri para pelajar tersebut.

Setelah problem solving tersebut, antara korban dan para pelaku pun kini sudah berdamai.

“Dengan pertimbangan masih dibawah umur dan usia sekolah, kami berusaha memfasilitasi probelm solving melalui restorative justice kepada keluarga pelaku dan korban.” pungkas Sahlan.

Sumber Humas PolResta Pati
Reporter Dicky Edyano Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top