RATUSAN KORBAN GAGAL BAYAR KOPERASI PONPES NURUL BAROKAH PURBALINGGA TUNTUT RP2,9 MILIAR KEMBALI

PURBALINGGA — Tangis histeris kaum lansia, buruh, pedagang kecil dan petani memecah keheningan pada Sabtu malam, 13 Juni 2026.

Di bawah temaram lampu Kantor Firma Hukum Kalimasada Nusantara & Partners, Jalan Safir, Puri Tama Indah, Blok G-3, Kelurahan Gemuruh, ratusan warga Kabupaten Purbalingga berkumpul menuntut keadilan.

Mereka adalah para korban gagal bayar Koperasi Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Barokah, Bojongsari, yang kini resmi menyerahkan kuasa kepada Advokat Ary Herawan, S.H., melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 162-1/SKK/FHKNP/VI/2026. Langkah hukum ini menjadi benteng pertahanan terakhir setelah enam tahun lamanya hak-hak ekonomi mereka dirampas tanpa kejelasan.

Skandal ini bermula pada tahun 2017 hingga tahun 2022. Memanfaatkan nama besar institusi keagamaan yang beralamat di Jalan Raya Owabong – Beji, KM.1, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Para pengurus koperasi berhasil menghimpun dana miliaran rupiah lewat produk Simpanan Ummat dan Simpanan Berjangka. Namun, sejak 2019 hingga Juni 2026, janji manis bagi hasil berubah menjadi mimpi buruk. Dana milik ratusan nasabah/anggota koperasi ditahan sepihak tanpa ada iktikad baik dari para pengurus untuk mengembalikannya.

Penderitaan mendalam diungkapkan oleh Ibu Suparti, salah satu korban terdampak asal Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari. Dengan mata sembab dan suara bergetar menahan tangis, ia menceritakan betapa hancurnya perasaan seluruh korban yang ditipu oleh lembaga yang semula mereka hormati.

“Uang yang saya simpan di sana itu hasil peras keringat bertahun-tahun, rencananya untuk biaya hidup masa tua dan jaga-jaga kalau sakit. Kami percaya karena bawa-bawa nama pondok pesantren, tapi nyatanya kami dizalimi! Enam tahun kami cuma dikasih janji kosong sampai kami harus berutang ke sana kemari untuk makan. Kami memohon kepada Ibu Bupati dan wakil rakyat di DPRD, tolong lihat air mata kami. Jangan biarkan pengurus koperasi itu tidur nyenyak di atas penderitaan rakyat kecil seperti kami,” isak Ibu Suparti dengan nada pilu.

Ary Herawan menegaskan total kerugian yang divalidasi dari Buku Simpanan para korban malam ini telah mencapai Rp2.945.759.949,- (Dua Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) dan diprediksi akan terus bertambah.

Pihaknya kini membidik tiga aktor utama pengurus koperasi, yaitu K.H. MSA (Ketua), KFN (Sekretaris), dan Hj. PNI (Bendahara) dan Para Pengurus Koperasi Pondok Pesantren Nurul Barokah lainnya dengan pasal berlapis yakni dugaan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Pasal 374 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo.

Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, para pengurus tidak dapat melarikan diri dari tanggung jawab finansial pribadi dan kelompok,

sebagaimana diatur secara mutlak pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Tim hukum akan segera melayangkan somasi pertama dan terakhir.

Jika diabaikan, mereka siap menempuh jalur hukum berupa pelaporan pidana massal ke Polres Purbalingga atau Polda Jawa Tengah serta gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Purbalingga.

“Di tengah jeritan rakyat, kami mengetuk hati nurani Bupati Purbalingga, Wakil Bupati, Purbalingga serta Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Purbalingga. Jangan tinggal diam, turun tangan nyata demi membantu mengembalikan hak keringat para korban,” katanya.(Red)

scroll to top